Selama lebih dari lima belas tahun kami bekerja dengan semua pendekatan guna menemukan solusi yang tepat untuk klien, sengketa hukum akan kami tangani dengan cara yang paling konstruktif, mencapai hasil yang positif, pendekatan kami adalah untuk mendorong kesepakatan sedapat mungkin, menghindari proses pengadilan dan meminimalkan biaya dalam proses hukum, berpengalaman dan memiliki pelatihan khusus, dan akan memastikan membantu proses hukum yang dihadapi, memberikan solusi yang efektif untuk klien kami.
Berdiri pada tahun 2009 berdasarkan Akte Notaris Firdaus Nurlete,SH.,MKn. No.03 tanggal 12 Desember 2009, Pemegang lisensi Pengacara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No.PTJ/Pankum/238/PH/1999 tanggal 2 Februari 1999 dan Lisensi Advokat Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.D.207.Kp.04.13-th.2001 tanggal 30 Agustus 2001, anggota dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).