site maker

Jasa Pengacara Perceraian Pengadilan Agama - Pengadilan Negeri Biaya Terjangkau Dapat Diangsur

"Kami Memberikan Solusi Secara Personal Hukum & Biaya"

 *Biaya /Tarif  adalah Jasa Pengacara Perceraian Suami Istri sepakat untuk bercerai atau  Suami Istri Tergugat/Termohon tidak mengajukan Keberatan di Persidangan  meliputi:
  1. Pendampingan Hukum di Pengadilan -Pendampingan hukum selama proses persidangan/Mediasi baik di Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri.  
  2. Pendampingan Hukum di Luar Pengadilan  - Pendampingan hukum diluar Pengadilan terkait proses persidangan perceraian sampai putusan Pengadilan.  
  3. Pemberkasan Dokumen/Surat -Pemberkasan surat-surat dari Surat Kuasa, Perjanjian Jasa Hukum sampai dengan Pembuktian terkait proses gugatan baik di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
  4. Konsultasi Hukum- Memberikan pendapat hukum baik secara langsung ataupun tidak sebelum proses persidangan ataupun selama proses persidangan Gugatan Perceraian. 
  5. Salinan Putusan/Akte Cera Muslim -Salinan Putusan & Akte Cerai dari Pengadilan Agama dimana proses persidangan dan putusan Gugatan/Permohonan terdaftar.
  6. Salinan Putusan/Akte Cerai Non Muslim-Salinan Putusan Pengadilan Negeri dimana Gugatan terdaftar dan Akte Cerai  Dinas Kependudukan Catatan Sipil merujuk domisili Akte Keluarga Penggugat dan Tergugat tercatat.

PERCERAIAN MUSLIM

Gugat Cerai & Permohonan Ikrar Talak  merujuk Pengadilan Agama domisli Tempat Tinggal Istri

PERCERAIAN NON MUSLIM

Gugatan Perceraian merujuk Pengadilan Negeri domisili Tempat Tinggal Tergugat 

Persyaratan

Perceraian Muslin

1. Buku Nikah Asli KUA/Duplikat
2. Akte kelahiran Anak jika dibawah 12 (duabelas) Tahun 
2. Kartu Keluarga/KTP
3.Menghadirkan 2 (dua) orang  saksi saksi  dapat kedua orang tua Ibu dan  Bapak atau Saudara Kandung atau Saudara dari kedua  Orang Tua 

Perceraian Non Muslim

1. Akte Perkawina/Pernikahan Dukcapil 
2. Akte kelahiran Anak jika dibawah 12 (duabelas) Tahun
2. Kartu Keluarga/KTP
3. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi saksi dapat kedua orang tua Ibu dan Bapak atau Saudara Kandung atau Saudara dari kedua Orang Tua 

Estimasi Waktu

3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan Perceraian Muslim
4 (empat) sampai 6 (enam) bulan Perceraian Non Muslim 

Biaya/Tarif

Biaya/tarif adalah biaya terdiri dari: 
1.Pemberkasan Surat 
2.Jasa Pengacara
3.Pendaftaran Gugatan
4.Materai/Leges
5.Akomodasi
6.Tranportasi
7.Salinan Putusan
8.Akte Cerai 

Angsuran Biaya

Biaya tarif dapat diangsur berdasarkan kemampuan dari klien membayar selama proses persidangan sampai akte cerai selesai dengan kesepakatan bersama yang akan dituangkan dalam perjanjian jasa pelayanan hukum.  

Wilayah Pengadilan

Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Jakarta, Bogor, Depok, Cibinong, Bekasi Tangerang dan Tangerang Selatan. 

 **Biaya /Tarif  Jasa Pengacara Perceraian Suami atau Istri Menolak Untuk Bercerai  atau  Keberatan Silahkan Isi Kontak Form Dibawah Ini, Kami Membutuhkan Pendalaman  Masalah & Detail Perhitungan Tarif/Biaya:

Isi Kontak Form**

Bagaimana Cara Menghubungi Kami 

0882101441541

info@pengacaraperceraian.co.id

Talavera Office Park 28th Floor Jalan TB Simatupang Kav 22-26 Jakarta Selatan 12430 Indonesia

Konsultasi Hukum Via Whatsapp

© Copyright 2009-2022 Pengacaraperceraian.co.id - All Rights Reserved