Gugat Cerai & Permohonan Ikrar Talak merujuk Pengadilan Agama domisli Tempat Tinggal Istri
Gugatan Perceraian merujuk Pengadilan Negeri domisili Tempat Tinggal Tergugat
1. Buku Nikah Asli KUA/Duplikat
2. Akte kelahiran Anak jika dibawah 12 (duabelas) Tahun
2. Kartu Keluarga/KTP
3.Menghadirkan 2 (dua) orang saksi saksi dapat kedua orang tua Ibu dan Bapak atau Saudara Kandung atau Saudara dari kedua Orang Tua
1. Akte Perkawina/Pernikahan Dukcapil
2. Akte kelahiran Anak jika dibawah 12 (duabelas) Tahun
2. Kartu Keluarga/KTP
3. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi saksi dapat kedua orang tua Ibu dan Bapak atau Saudara Kandung atau Saudara dari kedua Orang Tua
3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan Perceraian Muslim
4 (empat) sampai 6 (enam) bulan Perceraian Non Muslim
Biaya/tarif adalah biaya terdiri dari:
1.Pemberkasan Surat
2.Jasa Pengacara
3.Pendaftaran Gugatan
4.Materai/Leges
5.Akomodasi
6.Tranportasi
7.Salinan Putusan
8.Akte Cerai
Biaya tarif dapat diangsur berdasarkan kemampuan dari klien membayar selama proses persidangan sampai akte cerai selesai dengan kesepakatan bersama yang akan dituangkan dalam perjanjian jasa pelayanan hukum.
Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Jakarta, Bogor, Depok, Cibinong, Bekasi Tangerang dan Tangerang Selatan.