Pendiri mendapatkan Izin Pengacara pada tahun 1999 melalui Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No.PTJ/PANKUM/238/PH/1999-02 Pebruari Tahun 1999, mendapatkan izin Penasehat Hukum melalui Menteri Kehakiman Republik Indonesia (Menteri Hukum dan HAM) No.D.207.KP.04.13-TH.2001-30 Agustus Tahun 2001, Anggota Asosiasi Advokad Indonesia (AAI) dan Anggota Persatuan Advokad Indonesia (PERADI) No.99.10340 semenjak tahun 2003.