Pengacara Perceraian
Kami pengacara profesional berpengalamanan Praktek Kerja Hukum semenjak tahun 2009, Spesialis Hukum Keluarga di Indonesia dengan pelayanan hukum terkait Perceraian (gugat cerai dan cerai talak), Harta Bersama Gono Gini, Isbat Nikah/Pembatalan Pernikahan, Hak Asuh Anak/Adopsi, Status Anak/Poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Waris, Hibah dan Wasiat, jasa pelayanan hukum penyelesaian masalah hukum mencakup wilayah praktek kerja di Jakarta, Bogor, Cibinong, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) dan Tangerang Selatan.
Tim advokat kami memiliki kompetensi hukum dan izin praktik yang sah, serta pengalaman menangani berbagai perkara hukum, memberikan konsultasi hukum, menyusun dokumen hukum, melakukan negosiasi, mendampingi klien dalam mediasi, dan mewakili klien di pengadilan, menganalisis masalah hukum secara tepat, menyusun strategi penyelesaian yang efektif, serta melindungi hak dan kepentingan klien sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Gusriadi Fauzi,SH.MH., mendapatkan Izin Pengacara pada tahun 1999 Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No.PTJ/PANKUM/238/PH/1999-02 Pebruari Tahun 1999, selanjutnya mendapatkan izin sebagai Penasehat Hukum Menteri Kehakiman Republik Indonesia (Menteri Hukum dan HAM) No.D.207.KP.04.13-TH.2001-30 Agustus Tahun 2001, Legalitas Kantor Akta Pendirian Persekutuan Perdata Notaris Firdaus Nurlete,SH.,MKn. No.03 tanggal 12 Desember 2009, Anggota Asosiasi Advokad Indonesia (AAI) dan Anggota Persatuan Advokad Indonesia (PERADI) No.99.10340 semenjak tahun 2003.