Pengacara Perceraian
Perceraian pasangan Muslim diperiksa di Pengadilan Agama, sedangkan perceraian pasangan non-Muslim diperiksa di Pengadilan Negeri.
Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama: Permohonan atau gugatan untuk mengakhiri perkawinan yang dilakukan oleh pasangan beragama Islam, diajukan ke Pengadilan Agama. Perceraian dapat diajukan oleh suami (cerai talak) atau istri (cerai gugat) dengan alasan yang diakui hukum.
Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri: Gugatan untuk mengakhiri perkawinan yang dilakukan oleh pasangan non-Muslim, diajukan ke Pengadilan Negeri. Perceraian diputus oleh hakim setelah memeriksa alasan dan bukti yang diajukan para pihak.
Gugatan Harta Bersama (Gono-gini) di Pengadilan Agama: Gugatan untuk menentukan pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan oleh pasangan beragama Islam, diajukan ke Pengadilan Agama. Pembagian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan fakta kepemilikan harta.
Gugatan Harta Bersama (Gono-gini) di Pengadilan Negeri: Gugatan untuk menentukan pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan oleh pasangan non-Muslim, diajukan ke Pengadilan Negeri. Hakim memutus pembagian harta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bukti yang diajukan para pihak. Perbedaan utama: Sengketa harta bersama pasangan Muslim diperiksa di Pengadilan Agama, sedangkan pasangan non-Muslim diperiksa di Pengadilan Negeri.
Permohonan Ikrar Talak di Pengadilan Agama: Permohonan yang diajukan oleh suami beragama Islam kepada Pengadilan Agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak kepada istrinya. Setelah permohonan dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap, suami mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim sehingga perceraian sah menurut hukum negara.
Permohonan Pengesahan Perkawinan (Isbat Nikah) di Pengadilan Agama: Permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk memperoleh penetapan sahnya perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat Islam tetapi belum atau tidak tercatat secara resmi oleh negara. Penetapan isbat nikah menjadi dasar untuk pencatatan perkawinan dan penerbitan dokumen kependudukan yang terkait.
Permohonan Adopsi Anak di Pengadilan Agama: Permohonan pengangkatan anak oleh pemohon beragama Islam yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk memperoleh penetapan hukum mengenai status pengangkatan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan Adopsi Anak di Pengadilan Negeri: Permohonan pengangkatan anak oleh pemohon non-Muslim yang diajukan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan hukum mengenai status pengangkatan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengesahan dari Menteri Sosial (Mensos): Persetujuan atau rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai bagian dari proses pengangkatan anak dalam kondisi tertentu, untuk memastikan bahwa adopsi dilakukan demi kepentingan terbaik anak dan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku
Gugatan Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama: Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk menyatakan suatu perkawinan tidak sah karena tidak memenuhi syarat atau terdapat halangan perkawinan menurut hukum yang berlaku.
Gugatan Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Negeri: Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri untuk menyatakan suatu perkawinan tidak sah karena tidak memenuhi syarat atau terdapat pelanggaran ketentuan hukum perkawinan yang berlaku, Pembatalan perkawinan bagi pasangan Muslim diperiksa di Pengadilan Agama, sedangkan bagi pasangan non-Muslim diperiksa di Pengadilan Negeri.
Gugatan Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama: Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk menentukan pihak yang berhak memelihara, merawat, dan mengasuh anak setelah perceraian atau dalam sengketa pengasuhan pasangan beragama Islam.
Gugatan Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri: Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri untuk menentukan pihak yang berhak memelihara, merawat, dan mengasuh anak setelah perceraian atau dalam sengketa pengasuhan pasangan non-Muslim. Prinsip utama: Hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dalam menentukan hak asuh.
Permohonan Izin Menikah di Pengadilan Agama: Permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk memperoleh izin melangsungkan perkawinan dalam keadaan tertentu yang mensyaratkan penetapan pengadilan sesuai ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.
Permohonan Izin Menikah di Pengadilan Negeri: Permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh izin melangsungkan perkawinan dalam keadaan tertentu yang memerlukan penetapan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tujuan memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar hukum untuk melangsungkan perkawinan secara sah.
Gugatan Warisan, Hibah, dan Wasiat di Pengadilan Agama: Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa pembagian warisan, pelaksanaan hibah, atau pelaksanaan wasiat bagi pihak yang beragama Islam sesuai hukum Islam.
Gugatan Warisan, Hibah, dan Wasiat di Pengadilan Negeri: Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan sengketa pembagian warisan, pelaksanaan hibah, atau pelaksanaan wasiat bagi pihak non-Muslim sesuai ketentuan hukum perdata yang berlaku, sengketa warisan, hibah, dan wasiat bagi Muslim diperiksa di Pengadilan Agama, sedangkan bagi non-Muslim diperiksa di Pengadilan Negeri.
Proses hukum untuk menetapkan status hukum anak yang lahir di luar perkawinan agar memiliki hubungan perdata dengan orang tua tertentu (biasanya ayah biologis). Tujuannya agar anak memperoleh kepastian hukum terkait hak nafkah, waris, dan identitas. Pengadilan yang berwenang disesuaikan dengan agama dan status perkawinan orang tua (Pengadilan Agama untuk Muslim, Pengadilan Negeri untuk non-Muslim atau perkara tertentu).
Pendampingan Laporan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kepolisian , memberikan bantuan, dukungan, dan pendampingan kepada korban KDRT selama proses pelaporan, pemeriksaan, hingga penanganan perkara oleh kepolisian, guna memastikan hak-hak korban terlindungi, korban merasa aman, serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.