"Spesialisasi Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Lebih 20 Tahun Praktek Kerja" 

"Memberikan Solusi Secara Personal Hukum & Biaya"
Pengacara Harta Bersama Gono Gini Jakarta Timur

Pendampingan Penyelesaian Harta Bersama Gono Gini

Melakukan gugatan/permohonan/mewakili perkara/sengketa pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama), menangani dan mewakili perkara/sengketa pada pengadilan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tinggi Agama) menangani dan mewakili perkara/sengketa pada pengadilan tingkat ketiga dan kontemplasi di Mahkamah Agung Penyelesaian sengketa prosedural pada bidang Hukum Keluarga.

Penyelesaian Non Sengketa Hukum melalui mediasi konsultasi, pendapat dan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa perselisihan di Luar Pengadilan bidang Hukum Keluarga.

Pendampingan penyelesaian sengketa Pidana hukum Keluarga akibat kekerasan yang timbul dalam rumah tangga (KDRT), memberikan bantuan hukum penuntutan melalui upaya melalui hukum Pidana, termasuk sebelum tindakan upaya hukum dengan teguran (somatie), membantu penyelidikan, membuat laporan Pidana pada pihak kepolisian dan mewakili sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan dan Pengadilan.

Kenapa Klien Mempercayakan kepada Kami 

Kami mendorong kesepakatan sedapat mungkin,  meminimalkan biaya dalam proses hukum, memberikan kutipan perincian biaya sebelum kami mulai bekerja, menawarkan biaya tetap jasa hukum yang kami berikan dan tidak akan pernah berubah sampai perkara kami selesaikan.

Kami memberikan penjelasan yang jelas sehingga klien klien memahami setiap langkah yang akan kami lakukan, memberikan bimbingan untuk memahami masalah hukum, memastikan klien mendapatkan informasi yang transparan, memberikan solusi terbaik dan profesional.

Kami meluangkan waktu untuk konsultasi hukum, mendengarkan untuk mencapai hasil yang klien inginkan, menjelaskan pilihan hukum yang terbaik untuk klien kami dan menyarankan berdasarkan pengalaman bertahun-tahun dalam menyelesaikan sengketa hukum yang pernah kami tangani.

  1. Biaya Terjangkau - Biaya terjangkau dapat diangsur sesuai kemampuan klien dalam pembayaran dituangkan dalam perjanjanjian kerjasama pelayanan bantuan hukum.
  2. Tidak ada Penambahan Biaya - Biaya yang telah disepakati bersama klien tidak akan pernah berubah atau penambahan biaya (hiden cost) sampai pekerjaan selesai kami kerjakan.
  3. 100% Biaya Kembali- Biaya 100%  kembali apabila tidak ada peyelesaian perkara yang dipercayakan sampai tuntas.

Berkomitment, Tepat Waktu Dan Dapat Diandalkan 

Gusriadi Fauzi,SH.MH., mendapatkan Izin Pengacara pada tahun 1999 Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No.PTJ/PANKUM/238/PH/1999-02 Pebruari Tahun 1999, selanjutnya mendapatkan izin sebagai Penasehat Hukum Menteri Kehakiman Republik Indonesia (Menteri Hukum dan HAM) No.D.207.KP.04.13-TH.2001-30 Agustus Tahun 2001, Legalitas Kantor Akta Pendirian Persekutuan Perdata Notaris Firdaus Nurlete,SH.,MKn. No.03 tanggal 12 Desember 2009, Anggota Asosiasi Advokad Indonesia (AAI) dan Anggota Persatuan Advokad Indonesia (PERADI) No.99.10340 semenjak tahun 2003.

Bagaimana Cara Menghubungi Kami 

Hot Lines Phones

info@pengacaraperceraian.co.id

Senen - Jumat: 08.00–15.00
Saptu-Minggu: Dengan Perjanjian

Talavera Office Park 28th Floor Jalan TB Simatupang Kav 22-26 Jakarta Selatan

Jika Anda Membutuhkan Bantuan Langsung Tatap Muka Dengan Pengacara Kami Terkait Pentingnya Permasalahan Sedang Dihadapi Silahkan Isi Kontak Form Dibawah Ini

© Copyright 2024 Pengacaraperceraian.co.id - All Rights Reserved