Kami meminimalkan biaya dalam proses hukum, memberikan kutipan perincian biaya sebelum kami mulai bekerja, menawarkan biaya tetap jasa hukum yang kami berikan dan tidak akan pernah berubah sampai perkara kami selesaikan.
Kami memberikan penjelasan yang jelas sehingga klien klien memahami setiap langkah yang akan kami lakukan, memberikan bimbingan untuk memahami masalah hukum, memastikan klien mendapatkan informasi yang transparan, memberikan solusi terbaik dan profesional.
Kami meluangkan waktu untuk konsultasi hukum, mendengarkan untuk mencapai hasil yang klien inginkan, menjelaskan pilihan hukum yang terbaik untuk klien kami dan menyarankan berdasarkan pengalaman bertahun-tahun dalam menyelesaikan sengketa hukum yang pernah kami tangani.
Gugat Cerai & Permohonan Ikrar Talak merujuk Pengadilan Agama dimana domisli Tempat Tinggal Istri
Gugatan Perceraian merujuk Pengadilan Negeri dimana domisili Tempat Tinggal Tergugat
1. Buku Nikah Asli KUA/Duplikat
2. Akte kelahiran Anak jika dibawah 12 (duabelas) Tahun
2. Kartu Keluarga/KTP
3.Menghadirkan 2 (dua) orang saksi saksi dapat kedua orang tua Ibu dan Bapak atau Saudara Kandung atau Saudara dari kedua Orang Tua
1. Akte Perkawinan/Pernikahan Dukcapil
2. Akte kelahiran Anak jika dibawah 12 (duabelas) Tahun
2. Kartu Keluarga/KTP
3. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi saksi dapat kedua orang tua Ibu dan Bapak atau Saudara Kandung atau Saudara dari kedua Orang Tua
3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan Perceraian Muslim
4 (empat) sampai 6 (enam) bulan Perceraian Non Muslim
Biaya/tarif adalah biaya terdiri dari:
1.Pemberkasan Surat
2.Jasa Pengacara
3.Pendaftaran Gugatan
4.Materai/Leges
5.Akomodasi
6.Tranportasi
7.Salinan Putusan
8.Akte Cerai
Biaya tarif dapat diangsur berdasarkan kemampuan dari klien membayar selama proses persidangan sampai akte cerai selesai dengan kesepakatan bersama yang akan dituangkan dalam perjanjian jasa pelayanan hukum.
Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang dan Tangerang Selatan.