Pemegang lisensi Pengacara Praktek Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No.PTJ/Pankum/238/PH/1999 tanggal 2 Februari 1999 dan Lisensi Advokat Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.D.207.Kp.04.13-th.2001 tanggal 30 Agustus 2001, anggota dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) No.99.10340 semenjak tahun 2003 adalah jaminan tanggung jawab professional kami kepada klien klien kami.
Penyelesaian Sengketa meliputi untuk gugatan/permohonan/mewakili perkara/sengketa pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), menangani dan mewakili perkara/sengketa pada pengadilan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi) dan menangani dan mewakili perkara/sengketa pada pengadilan tingkat ketiga dan kontemplasi di Mahkamah Agung Penyelesaian sengketa prosedural pada bidang Hukum Keluarga, Jasa perceraian melalui pengadilan, harta bersama (gono-gini), Mewakili di berbagai tingkat Pengadilan Negeri/Agama, Pengadilan.
Penyelesaian Non Sengketa Hukum melalui mediasi, konsolidasi dan arbitrase konsultasi, pendapat dan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa perselisihan melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian dalam mediasi, pendapat dan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa perselisihan melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) Dokument Hukum, Lampiran, Amandemen dari Perjanjian pendapat, bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa perselisihan di Luar Pengadilan Penyelesaian sengketa prosedural pada bidang Hukum Keluarga.
Penyelesaian sengketa Pidana dapat muncul pada sengketa/perkara hukum Keluarga akibat kekerasan yang timbul dalam rumah tangga (KDRT), memberikan bantuan hukum penuntutan melalui upaya melalui hukum Pidana, termasuk sebelum tindakan upaya hukum dengan teguran (somatie), membantu penyelidikan, membuat laporan Pidana pada pihak kepolisian dan mewakili sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan dan Pengadilan, Penyelesaian sengketa prosedural pada bidang Hukum Pidana, Pelayanan masalah-masalah hukum yang muncul pada sengketa/perkara KDRT, memberikan bantuan hukum, pelayanan jasa hukum litigasi Pidana Hukum Keluarga.
KAMI MENGHINDARI PROSES PENGADILAN
Kami mendorong kesepakatan sedapat mungkin, menghindari proses pengadilan dan meminimalkan biaya dalam proses hukum, memberikan kutipan perincian biaya sebelum kami mulai bekerja, menawarkan biaya tetap jasa hukum yang kami berikan dan tidak akan pernah berubah sampai perkara kami selesaikan.”
KAMI MEMBERIKAN PENJELASAN YANG TRANSPARAN
Kami memberikan penjelasan yang jelas sehingga klien klien memahami setiap langkah yang akan kami lakukan, memberikan bimbingan untuk memahami masalah hukum, memastikan klien mendapatkan informasi yang transparan, memberikan solusi terbaik dan profesional.
KAMI MELUANGKAN WAKTU UNTUK KONSULTASI
Kami meluangkan waktu untuk konsultasi hukum, mendengarkan untuk mencapai hasil yang klien inginkan, menjelaskan pilihan hukum yang terbaik untuk klien kami dan menyarankan berdasarkan pengalaman bertahun-tahun dalam menyelesaikan sengketa hukum yang pernah kami tangani.
“Thank You for your Legal Support in Tomohon, Manado, Recomended Divorce Attorney in Indonesia.”
“Great Services by Great Lawyer to assit Me in South Jakarta Religion Court Recomended Divorce Lawyer in Jakarta.”
“Penyelesaian Perkara Perceraian Saya di Pengadilan Agama Badung Bali, Terimakasih buat tim Pengacara Perceraian Jakarta ”