Kami mendorong kesepakatan sedapat mungkin, meminimalkan biaya dalam proses hukum, memberikan kutipan perincian biaya sebelum kami mulai bekerja, menawarkan biaya tetap jasa hukum yang kami berikan dan tidak akan pernah berubah sampai perkara kami selesaikan.
Kami memberikan penjelasan yang jelas sehingga klien klien memahami setiap langkah yang akan kami lakukan, memberikan bimbingan untuk memahami masalah hukum, memastikan klien mendapatkan informasi yang transparan, memberikan solusi terbaik dan profesional.
Kami meluangkan waktu untuk konsultasi hukum, mendengarkan untuk mencapai hasil yang klien inginkan, menjelaskan pilihan hukum yang terbaik untuk klien kami dan menyarankan berdasarkan pengalaman bertahun-tahun dalam menyelesaikan sengketa hukum yang pernah kami tangani.
Biaya Terjangkau - Biaya terjangkau dapat diangsur sesuai kemampuan klien dalam pembayaran dituangkan dalam perjanjanjian kerjasama pelayanan bantuan hukum.
Tidak ada Penambahan Biaya - Biaya yang telah disepakati bersama klien tidak akan pernah berubah atau penambahan biaya (hiden cost) sampai pekerjaan selesai kami kerjakan.
100% Biaya Kembali- Biaya 100% kembali apabila tidak ada peyelesaian perkara yang dipercayakan sampai tuntas.
Mewakili perkara/sengketa Gugatan pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama), mewakili perkara/sengketa pada pengadilan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tinggi Agama dan kontemplasi di Mahkamah Agung
Membantu penyelidikan, membuat laporan Pidana pada pihak kepolisian dan mewakili sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan dan Pengadilan
Penyelesaian Non Sengketa Hukum melalui mediasi konsultasi, pendapat dan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa perselisihan di Luar Pengadilan bidang Hukum Keluarga
Pendampingan penyelesaian sengketa Pidana hukum Keluarga akibat kekerasan yang timbul dalam rumah tangga (KDRT), memberikan bantuan hukum penuntutan melalui upaya melalui hukum Pidana, termasuk sebelum tindakan upaya hukum dengan teguran (somatie)
Gugatan perceraian dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri wilayah domisili tempat alamat tinggal Tergugat dasar pernikahan Non Muslim, Gugat cerai dasar pernikahan Muslim dapat diajukan oleh pihak istri melalui Pengadilan Agama wilayah domisili alamat tempat tinggal istri.
Harta bersama yang didapat oleh suami istri selama masa pernikahan dapat diajukan satu gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Ikrar Talak adalah bentuk pemohonan cerai yang diajukan oleh suami kepada istri dasar pernikahan muslim melalui Pengadilan Agama wilayah domisili alamat tempat tinggal istri.
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II menerangka Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, pengertian “dapat” dalam pasal tersebut mengacu pada ketentuan agama masing-masing dengan putusan/ diputuskan oleh pengadilan.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan mengatur secara jelas bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Kedua belah pihak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak, Pengadilan yang akan memberi keputusannya terkait hak asuh anak.
Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang menyebutkan Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan ada dua pengertian anak yang sah. Pertama, anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. Kedua, anak hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Kekerasan dalam rumah tangga secara mendasar, meliputi (a) kekerasan fisik, (b) kekerasan psikologis,, (c) kekerasan seksual, (d) kekerasan ekonomi.
Undang-undangan mengatur hukum waris pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), terdapat karakteristik masing-masing ketentuan waris pada kedua perundang-undangan tersebut, KHI mengatur ketentuan mengenai pewaris, ahli waris serta perhitungan pembagian harta waris.
Ekonomi syariah adalah sistem perekonomian yang berpegang teguh dalam pondasi syariah Islam. Prinsip-prinsip ekonomi yang dijalankan juga tentu saja memiliki perbedaan cukup signifikan jika dibandingkan dengan ekonomi konvensional.
20+
Pengalaman Kerja
2,000+
Clients Dilayani
98%
Success Keberhasilan
Gusriadi Fauzi,SH.MH., mendapatkan Izin Pengacara pada tahun 1999 Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No.PTJ/PANKUM/238/PH/1999-02 Pebruari Tahun 1999, selanjutnya mendapatkan izin sebagai Penasehat Hukum Menteri Kehakiman Republik Indonesia (Menteri Hukum dan HAM) No.D.207.KP.04.13-TH.2001-30 Agustus Tahun 2001, Legalitas Kantor Akta Pendirian Persekutuan Perdata Notaris Firdaus Nurlete,SH.,MKn. No.03 tanggal 12 Desember 2009, Anggota Asosiasi Advokad Indonesia (AAI) dan Anggota Persatuan Advokad Indonesia (PERADI) No.99.10340 semenjak tahun 2003.