Kami mendorong kesepakatan sedapat mungkin, meminimalkan biaya dalam proses hukum, memberikan kutipan perincian biaya sebelum kami mulai bekerja, menawarkan biaya tetap jasa hukum yang kami berikan dan tidak akan pernah berubah sampai perkara kami selesaikan.
Kami memberikan penjelasan yang jelas sehingga klien klien memahami setiap langkah yang akan kami lakukan, memberikan bimbingan untuk memahami masalah hukum, memastikan klien mendapatkan informasi yang transparan, memberikan solusi terbaik dan profesional.
Kami meluangkan waktu untuk konsultasi hukum, mendengarkan untuk mencapai hasil yang klien inginkan, menjelaskan pilihan hukum yang terbaik untuk klien kami dan menyarankan berdasarkan pengalaman bertahun-tahun dalam menyelesaikan sengketa hukum yang pernah kami tangani.
Biaya Terjangkau - Biaya terjangkau dapat diangsur sesuai kemampuan klien dalam pembayaran dituangkan dalam perjanjanjian kerjasama pelayanan bantuan hukum.
Tidak ada Penambahan Biaya - Biaya yang telah disepakati bersama klien tidak akan pernah berubah atau penambahan biaya (hiden cost) sampai pekerjaan selesai kami kerjakan.
100% Biaya Kembali- Biaya 100% kembali apabila tidak ada peyelesaian perkara yang dipercayakan sampai tuntas.
Mewakili perkara/sengketa Gugatan pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama), mewakili perkara/sengketa pada pengadilan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tinggi Agama dan kontemplasi di Mahkamah Agung gugatan harta bersama gono gini
Membantu penyelidikan, membuat laporan Pidana pada pihak kepolisian dan mewakili sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan dan Pengadilan terkait adanya penggelapan atas harta bersama gono gini
Penyelesaian Non Sengketa Hukum melalui mediasi konsultasi, pendapat dan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa perselisihan di Luar Pengadilan bidang terkait harta bersama gono gini selama masa pernikahan
Memberikan bantuan hukum melalui upaya teguran (somatie) hukum, termasuk sebelum tindakan upaya hukum gugatan secara Perdata terkait adanya sengketa hukum harta bersama gono gini selama masa pernikahan
Gusriadi Fauzi,SH.MH., mendapatkan Izin Pengacara pada tahun 1999 Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No.PTJ/PANKUM/238/PH/1999-02 Pebruari Tahun 1999, selanjutnya mendapatkan izin sebagai Penasehat Hukum Menteri Kehakiman Republik Indonesia (Menteri Hukum dan HAM) No.D.207.KP.04.13-TH.2001-30 Agustus Tahun 2001, Legalitas Kantor Akta Pendirian Persekutuan Perdata Notaris Firdaus Nurlete,SH.,MKn. No.03 tanggal 12 Desember 2009, Anggota Asosiasi Advokad Indonesia (AAI) dan Anggota Persatuan Advokad Indonesia (PERADI) No.99.10340 semenjak tahun 2003.